Penanganan siswa bermasalah
melalui pendekatan disiplin merujuk pada aturan dan ketentuan (tata
tertib) yang berlaku di sekolah beserta sanksinya. Sebagai salah satu
komponen organisasi sekolah, aturan (tata tertib) siswa beserta
sanksinya memang perlu ditegakkan untuk mencegah sekaligus mengatasi
terjadinya berbagai penyimpangan perilaku siswa.
Kendati demikian, harus diingat sekolah bukan “lembaga hukum” yang harus
mengobral sanksi kepada siswa yang mengalami gangguan penyimpangan
perilaku. Sebagai lembaga pendidikan, justru kepentingan utamanya adalah
bagaimana berusaha menyembuhkan segala penyimpangan perilaku yang
terjadi pada para siswanya.
Oleh karena itu, disinilah pendekatan
yang kedua perlu digunakan yaitu pendekatan melalui Bimbingan dan
Konseling. Berbeda dengan pendekatan disiplin yang memungkinkan
pemberian sanksi untuk menghasilkan efek jera, penanganan siswa
bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling justru lebih mengutamakan
pada upaya penyembuhan dengan menggunakan berbagai layanan dan teknik
yang ada. Penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling
sama sekali tidak menggunakan bentuk sanksi apa pun, tetapi lebih
mengandalkan pada terjadinya kualitas hubungan interpersonal yang saling
percaya di antara konselor dan siswa yang bermasalah, sehingga setahap
demi setahap siswa tersebut dapat memahami dan menerima diri dan
lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri guna tercapainya penyesuaian
diri yang lebih baik.
Secara visual, kedua pendekatan dalam menangani siswa bermasalah dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
Mekanisme penanganan siswa bermasalah
Dengan melihat gambar di atas, kita dapat
memahami bahwa di antara kedua pendekatan penanganan siswa bermasalah
tersebut, meski memiliki cara yang berbeda tetapi jika dilihat dari segi
tujuannya pada dasarnya sama yaitu tercapainya penyesuaian diri atau
perkembangan yang optimal pada siswa yang bermasalah. Oleh karena itu,
kedua pendekatan tersebut seyogyanya dapat berjalan sinergis dan saling
melengkapi.
Sebagai ilustrasi, misalkan di suatu
sekolah ditemukan kasus seorang siswi yang hamil akibat pergaulan bebas,
sementara tata tertib sekolah secara tegas menyatakan untuk kasus
demikian, siswa yang bersangkutan harus dikeluarkan. Jika hanya
mengandalkan pendekatan disiplin, mungkin tindakan yang akan diambil
sekolah adalah berusaha memanggil orang tua/wali siswa yang bersangkutan
dan ujung-ujungnya siswa dinyatakan dikembalikan kepada orang tua
(istilah lain dari dikeluarkan). Jika tanpa intervensi Bimbingan dan
Konseling, maka sangat mungkin siswa yang bersangkutan akan meninggalkan
sekolah dengan dihinggapi masalah-masalah baru yang justru dapat
semakin memperparah keadaan. Tetapi dengan intervensi Bimbingan dan
Konseling di dalamnya, diharapkan siswa yang bersangkutan bisa tumbuh
perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya,
misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk
tidak berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya
maupun janin yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah,
serta hal-hal positif lainnya, meski ujung-ujungnya siswa yang
bersangkutan tetap harus dikeluarkan dari sekolah.
Perlu digarisbawahi, dalam hal ini bukan
berarti Guru BK/Konselor yang harus mendorong atau bahkan memaksa siswa
untuk keluar dari sekolahnya. Persoalan mengeluarkan siswa merupakan
wewenang kepala sekolah, dan tugas Guru BK/Konselor hanyalah membantu
siswa agar dapat memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.
Lebih jauh, meski saat ini paradigma pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih
mengedepankan pelayanan yang bersifat pencegahan dan pengembangan,
pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap siswa bermasalah tetap masih
menjadi perhatian. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa tidak semua
masalah siswa harus ditangani oleh guru BK (konselor). Dalam hal ini,
Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah berserta
mekanisme dan petugas yang menanganinya, sebagaimana tampak dalam bagan
berikut :
- Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.
- Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakankonferensi kasus.
- Masalah (kasus) berat,seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.

0 komentar:
Posting Komentar